RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program pemutihan pajak yang dimulai Februari 2023 lalu akan berakhir pada hari ini, Jumat, 15 Desember 2023.
Program yang diberi nama Tujuh Berkah Pajak Daerah Riau ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Dalam program itu, mayoritas didominasi kendaraan roda dua dengan tunggakan pajak di atas lima tahun.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Riau, Indra Mulia mengatakan, program pemutihan pajak ini denda pajak diampuni atau diputihkan selama empat tahun.
“Program pokok pajak kendaraan empat tahun saja yang dibayarkan. Program ini awal Februari dan berakhir pada Jumat 15 Desember 2023,” sebutnya.
Indra Mulia menambahkan, masyarakat kebanyakan membayar pajak kendaraan yang telah mati lebih dari lima tahun.
“Yang menunggak itu kebanyakan yang mati pajak lebih dari lima tahun,” terangnya.