RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuansing terancam tidak memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun 2024. Setelah mencuatnya isu Pemkab akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap APBD Kuansing 2024.
Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing juga tidak terlihat hadir saat rapat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing.
Padahal DPRD Kuansing telah mengagendakan rapat pembahasan di tingkat Banggar dengan TAPD bersama Kepala OPD terhadap Ranperda APBD Kuansing 2024, pada Rabu hari ini. Namun tidak satupun yang hadir memenuhi undangan DPRD Kuansing.
Rapat di Banggar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing, Darmizar. Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Kuansing Adam, dan sejumlah anggota fraksi di DPRD Kuansing. Rapat akhirnya di skor karena tidak satupun TAPD maupun Kepala OPD yang hadir.
"Sudah terlambat memasukan Ranperda satu bulan, rapat pembahasan juga tidak hadir," ujar Ketua DPRD Kuansing, Adam kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 22 November 2023.
Adam mengatakan kalau DPRD mendapatkan isu kalau Pemda ingin menggunakan Perkada pada APBD Kuansing 2024 "Kita dapat isu Pemda menginginkan Perkada. Sekarang rapat di banggar tak satupun TAPD dan Kepala OPD hadir," ujar Adam.
Nanti kata Adam jangan DPRD yang disalahkan kalau Ranperda APBD 2024 ini tidak disahkan.
"Karena sudah kita undang TAPD dan Kepala OPD tidak hadir memenuhi undangan DPRD, nanti jangan pula masyarakat menyalahkan Dewan," katanya.
Sekda Kuansing Dedy Sambudi selaku Ketua TAPD dikonfirmasi terkait ketidakhadiran rapat pembahasan Ranperda APBD 2024 melalui pesan WhatsApp, Rabu siang belum memberi jawaban.