Pemuda jadi Kurir Sabu di Logas Kuansing Terancam 20 Tahun Penjara

Kurir-sabu-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing meringkus seorang terduga kurir sabu berinisial FS (21) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Sabtu, 18 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan di lapangan bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut.

Sekira pukul 23.00 WIB tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di desa Logas, Kecamatan Singingi.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan kertas timah rokok disimpan dalam dasbor sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Minggu, 19 November 2023.


Dari keterangan tersangka kalau barang haram tersebut diserahkan oleh W (DPO) selanjutnya akan dijual lagi kepada pembeli.

Kemudian hasil tes urine tersangka juga positif mengkonsumsi Amphetamine. Tersangka kata Kasat memiliki peran diduga sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.