RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepeda motor saat ini tidak lagi hanya difungsikan sebagaimana mestinya kendaraan roda dua. Alat transportasi ini bahkan kini telah digunakan sebagai angkutan barang.
Sepeda motor dimodifikasi dengan menambahkan gerobak di sisi kirinya dan dilengkapi roda tambahan sebagai penyeimbang. Gerobak ini kemudian menjadi tempat untuk meletakkan barang yang akan diangkut.
Tapi menurut aturan lalu lintas, penggunaan motor bergerobak adalah ilegal atau dilarang beroperasi, terutama di jalan raya, karena dapat membahayakan pengendaranya maupun pengguna jalan lainnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, kendaraan bermotor yang dirakit atau dimodifikasi dan tidak mendapatkan uji tipe dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini berbentuk motor bergerobak, becak motor atau lainnya dilarang beroperasi di jalan raya.
Akan tetapi, penggunaan sepeda motor bergerobak sudah menjadi fenomena dan menjamur di jalanan umum Kota Pekanbaru.
Jefri (27), pengendara sepeda motor bergerobak di Jalan Kereta Api, Pekanbaru, menuturkan kendaraan roda dua yang dimodifikasi ini memudahkannya untuk mengangkut barang saat bekerja.
"Modifikasi motor ini tak ada niat lain, hanya untuk memudahkan kerja, ngangkut barang,” katanya kepada RIAU ONLINE, Sabtu, 11 November 2023.
Meski begitu, Jefri tak menampik bahwa sepeda motor bergerobak rawan membahayakan keselamatan. Pengendaranya harus mampu memperkirakan laju kendaraan saat macet, menikung, dan berbelok.
"Siapapun yang menggunakan motor seperti ini harus berhati-hati, sebab berbeda antara membawa motor biasa dengan bergerobak ini. Terutama dalam beberapa hal seperti menikung, berbelok, dan lainnya. Salah-salah bisa tak selamat,” ujarnya.
Namun, beroperasinya sepeda motor bergerobak di jalanan umum ini telah memicu kekhawatiran pengendara maupun pengguna jalan lainnya terhadap keselamatan berlalu lintas.
Seperti yang diungkap Silvi (21), seorang mahasiswa. Silvi yang biasa melewati Jalan Kereta Api mengaku khawatir jika berkendara berdekatan dengan sepeda motor bergerobak.
Ia menyebut gerobak yang disatukan dengan sepeda motor seringkali luput dari pengawasan pengendara atau berada di titik buta. Jika tidak berhati-hati, tidak menutup kemungkinan menyebabkan kecelakaan.
"Sangat berbahaya, takut kalau berdekatan. Sebab itukan lebih besar dan di luar dari motor, jadi yang pakai motor bisa tak sadar itu alias titik buta, salah-salah kalau tak mahir orangnya, bisa berbahaya,”pungkas Silvi.
Warga berharap pemerintah dapat menyelesaikan masalah sepeda motor bergerobak yang menjamur dan membahayakan pengendara lainnya.
Artikel ini ditulis A. Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE