Dua ASN Diduga Langgar Netralitas Politik di Riau, Bakal Disanksi

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menemukan dua kasus dugaan pelanggaran politik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan, pihaknya sudah memproses dugaan pelanggaran ini agar dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, pemberian sanksi kepada dua ASN tersebut akan melalui KASN.

"Bawaslu Riau sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ke KASN. Sesuai prosedur, kalau ada ASN yang melanggar netralitas, KASN yang menjatuhkan sanksi," ujarnya, Jumat 29 September 2023.

Lebih lanjut, ia mengatakan dua orang ASN tersebut merupakan ASN dari Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil). 



"ASN yang di Inhu itu diduga tidak netral karena memberikan imsakiyah milik salah satu peserta pemilu (Parpol) pada bulan Ramadan lalu. Sedangkan yang di Inhil ini diduga mengajak hadirin dalam sebuah acara untuk mendukung Bacaleg yang bakal maju di 2024," jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu juga akan mengawal tindak lanjut dari KASN terhadap dua ASN tersebut. Pemberian sanksi diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap menjaga netralitas pada tahapan Pemilu 2024.

"Kita masih menunggu dan mengawasi pelaksanaan keputusan KASN. Kita berharap ini cukup dua saja. Jangan bertambah lagi. Apalagi sudah jelas aturan soal netralitas ASN," pungkasnya.