RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah meluncurkan program kesehatan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) atau Universal Health Coverage (UHC).
Sayangnya, masih banyak warga Kota Pekanbaru yang belum memahami program JKPB atau UHC ini.
Program JKPB atau UHC merupakan program kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan program ini masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP Kota Pekanbaru.
Program layanan kesehatan memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 543 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.
Program ini bisa didapatkan di semua fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan lainnya.
Program JKPB atau UHC melayani rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat, mulai dari promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (penyembuhan) yang terdiri dari 144 penyakit yang dilayani.
Artikel ini ditulis A. Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE