RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baliho dan poster calon anggota legislatif (caleg) menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru bersama para petugas dari Bawaslu Pekanbaru, Senin 6 November 2023. Penertiban tersebut lantaran baliho dan poster masih dipasang sembarangan.
Satu per satu baliho para caleg dicopot para petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru di ruas Jalan Jendral Sudirman ujung. Kebanyakan yang dicopot sudah masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK).
Aparat gabungan menertibkan baliho para caleg di sejumlah ruas jalan dan jalur hijau. Para caleg mestinya belum memasang APK karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Kita kembali menertibkan baliho para caleg yang melanggar aturan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian usai penertiban.
Tim melakukan penertiban di sekitar jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hang Tuah, RTH Ratu Kaca Mayang dan Purna MTQ Pekanbaru. Seluruh baliho caleg yang ditertibkan langsung dibawa Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Dirinya menjelaskan, penindakan terhadap poster maupun baliho para caleg karena pemasangannya menyalahi perda. Pemasangan tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Lebih lanjut ia mengingatkan para calon legislatif agar tidak memasang APK di sembarangan tempat. Mereka tidak boleh memasang APK di pohon, jalur hijau, tiang listrik hingga median jalan.
"Apabila kita mendapati lagi tentu kita tindak, sebab pemasangan di titik tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar perda," tegasnya.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sempat menertibkan APK di pohon maupun di tiang listrik yang mengganggu tata kota. Mereka mengamankan APK dari sejumlah ruas jalan di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan Jendaral Sudirman hingga Jalan HR Soebrantas.