Anak di Kota Pekanbaru Wajib Punya KIA, Begini Cara Bikinnya

Kartu-Identitas-Anak2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah kini mewajibkan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA berguna saat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun. Ada dua jenis KIA, yakni untuk anak 0-5 tahun tanpa foto dan anak usia 5-17 tahun menggunakan foto. 

Selain identitas anak, KIA juga berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, dan alamat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru saat ini gencar mensosialisasikan dan memberikan program KIA sebagai upaya memenuhi hak anak dan mentaati aturan yang sudah diberlakukan.

Setiap orang tua pun diimbau untuk membuat KIA dengan ketentuan berikut ini:

Syarat Pembuatan KIA

1. Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran ssli

2. KTP kedua orang tua atau wali asli

3. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali


4. Melampirkan pas foto berwarna untuk anak usia 5 sampai 17 tahun.

Waktu Pelayanan

Pelayanan KIA Kota Pekanbaru oleh Disdukcapil dibuka pada jam kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB. 

Cara Pembuatan KIA

1. Pemohon atau orang tua anak mengajukan pembuatan KIA melalui laman Aplikasi percepatan penerbitan dokumen KIA (Cendekia)

2. Mengisi formulir pada laman aplikasi Cendekia

3. Mengunggah berkas-berkas persyaratan

4. Kepala Dukcapil Kota Pekanbaru menandatangani dan menerbitkan KIA

5. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas, kecamatan atau desa/kelurahan tempat tinggalnya.

Namun, untuk pengambilan dokumen KIA dilakukan di UPTD Kecamatan sesuai domisili wilayah masing-masing.

Apabila anak sudah berumur 17 tahun, KIA tersebut akan diganti dan diterbitkan KTP elektronik (E-KTP).

Untuk informasi dan pengaduan Disdukcapil Kota Pekanbaru, silakan menggunakan layanan call center informasi dan pengaduan nomor 0812-7571-7663 atau 0821-7285-2183.

Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE