RIAU ONLINE, PEKANBARU - Semakin dilarang, justru semakin menjadi-jadi, demikianlah keberadaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon-calon legislatif (caleg) yang dipajang di badan pohon dan dan tiang listrik di sejumlah jalanan Kota Pekanbaru
Padahal, memajang APS berupa spanduk dan baliho pada pohon dan tiang listrik, dengan cara dipaku atau ditempelkan sudah dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, bahkan meminta Satpol PP Pekanbaru agar mencabut langsung spanduk dan baliho melanggar aturan, yakni yang dipajang di pohon dan tiang listrik.
Namun, larangan dan imbauan dari pihak-pihak tersebut tampaknya tak dihiraukan oleh sejumlah calon legislatif yang wajahnya masih terpajang di dua lokasi tersebut.
Spanduk dan baliho caleg pada tiang listrik terlihat semakin marak. Misalnya di ruas Jalan Rawamangun, Tuanku Tambusai, Jalan Parit Indah dan beberapa lainnya.
Keberadaan spanduk-spanduk tak sesuai aturan ini menuai berbagai kritik dari masyarakat. Seorang warga, Andri sangat menyayangkan hal ini. Padahal kata dia, caleg yang nantinya jika terpilih menjadi wakil rakyat yang harus mendengarkan aspirasi masyarakat, sejak awal bahkan tidak bisa mendengarkan masukan dari masyarakat.
"Nanti duduk di dewan untuk mendengarkan suara rakyat, tapi sekarang saja dibilangin, diminta jangan pasang spanduk di pohon tidak mau dengar," ujarnya, Selasa 31 Oktober 2023.
Sementara itu, warga lainnya yang biasa disapa Ucok mengatakan, yang memasang spanduk dan baliho bukan caleg langsung. Namun, seharusnya caleg-caleg tersebut memberi arahan kepada timnya yang bertugas agar tidak memajangnya di pohon atau tiang listrik.
"Calegnya harusnya mengawasi juga kinerja timnya. Masak dia nggak tahu kalau wajah dia ditempel di pohon dan tiang listrik," jelasnya.