Nelayan Pulau Rupat Tuntut Gubernur Riau Cabut Izin Pertambangan Pasir

Demo-nelayan-rupat-di-gubernur-riau.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Nelayan Pulau Rupat diiringi Laskar Melayu Bersatu dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak Gubernur Riau, Syamsuar, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama (LMU) terkait penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tuntutan ini disampaikan dalam unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa 5 September 2023. 

Orator aksi menyampaikan, unjuk rasa ini digelar karena penambangan pasir di perairan Pulau Rupat sudah sangat merugikan mata pencaharian nelayan. Akibat penambangan pasir, biota laut seperti ikan dan udang menjadi hilang.

"Kita menuntut agar Gubernur Riau mencabut izin penambangan pasir di Pulau Rupat. Kami nelayan bergantung hidup dari perairan di Pulau Rupat," ujarnya.

Menurutnya, aksi demonstrasi ini merupakan jalan yang ditempuh setelah berulang kali menyurati permohonan kepada Gubernur Riau, namun tidak pernah mendapatkan balasan. 



"Demonstrasi ini bukan langkah pertama kami. Kami sudah berulang kali mengirim surat, memohon agar izin PT LMU dicabut karena sudah sangat merugikan nelayan di Pulau Rupat," jelasnya.

Hilangnya mata pencaharian nelayan seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah. Karena dampaknya akan turut dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat.

"Jika nelayan tidak bisa menangkap ikan. Harga ikan dan udang pun akan naik. Apakah ini tidak perlu diperhatikan," pungkasnya.