Baru Bebas dari Penjara, Pemuda Pekanbaru Ditangkap Lagi Usai Simpan 100 Butir Ekstasi

Pelaku-narkoba-ekstasi.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baru empat hari keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk dengan kasus jambret, Soni Andani (23) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

Soni kembali dibekuk Polsek Tenayan Raya usai didapati barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Herry Priyambodo didampingi Kanitreskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan pengungkapan peredaran sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang warga yang sering transaksi narkoba di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti," ujar Iptu Vivino, Kamis, 17 Agustus 2023.

Atas informasinya tersebut, tim bergerak ke lokasi dan masuk ke rumah pelaku, Selasa, 15 Agustus 2023.


Dari hasil penggeledahan di rumahnya, tim menemukan plastik makanan ringan warna hijau yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik putih dan berisikan 50 butir pil ekstasi pada tiap bungkusnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain," lanjut mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya tersebut. 

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses selanjutnya. 

Menurut pengakuan pelaku, kata Dodi, pelaku mengaku baru keluar dari Rutan Sialang bungkuk dengan kasus jambret.

"Kenapa menjual narkoba, alasannya karena uang nya lebih menjanjikan," tutup Vivino. 

Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.