Pihak keluarga terdakwa Arvina Wulandari datang ke Kejari Kampar mengembalikan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 100 juta
(Dok. Kejari Kampar)
RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 100 juta. Uang negara itu diserahkan oleh keluarga dari terdakwa Arvina Wulandari terkait kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.
Sementara, Bendahara RSUD Bangkinang itu tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kampar. Ia Diduga merugikan negara hingga Rp 6,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan kerugian negara, jumlah yang kembalikan tersebut tentu tidak sebanding. Namun Kejari Kampar menghargai niat baik terdakwa mengembalikan uang negara tersebut.
"Benar. Tadi pihak keluarga terdakwa datang ke kantor, menitipkan sebagian kerugian negara. Jumlahnya Rp100 juta," ujar Kelapa Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, Senin, 14 Agustus 2023
Dengan adanya pengembalian ini, kata Jaksa yang akrab disapa Martha itu, akan mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi sebelumnya saat proses penyidikan, ada sejumlah aset milik wanita yang akrab disapa Nunung itu telah disita.
"Intinya, kita apresiasi itikad baik yang ditunjukkan terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Martha.
Terkait uang Rp100 juta tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Nantinya uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan.
"Dengan adanya pengembalian itu tentunya akan mempengaruhi tuntutan pidana yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.
Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik Polda Riau. Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.992.246.181,04. Angka tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Atas perbuatannya, Arvina dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.