Pak Ogah Resahkan Pengendara di Pekanbaru, Malah Bikin Macet

Pak-Ogah-di-Panam.jpg
(Septri Windiyana Putri/MG Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan Pak Ogah masih terlihat di persimpangan maupun u-turn jalan Kota Pekanbaru. Mereka mengatur lalu lintas di ruas jalanan kota yang kerap macet dan padat kendaraan.

Aktivitas pengatur lalu lintas ilegal ini terlihat di Jalan HR Soebrantas, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Pak Ogah yang berada di u-turn depan Masjid Nurul Huda Panam ini menimbulkan keresahan terhadap pengguna jalan.

Kondisi jalan yang padat dimanfaatkan Pak Ogah untuk mengambil keuntungan. Namun begitu, pengendara justru merasa terganggu sebab keberadaan Pak Ogah membuat macet dan menghalangi jalan.

"Kalau di sini, malah bikin macet, terus takut nabrak juga karena menghalangi jalan. Terus titik jalan lain kadang ada yang maksa minta bayaran juga," ucap Lani, satu pengendara di Jalan HR. Soebrantas, Selasa 25 Juli 2023.

Hal sama juga diungkapkan pengendara lainnya, Tio. Dirinya menilai, lambat laun Pak Ogah akan menjadi sebuah profesi akibat terbatasnya kesempatan kerja. Menurutnya, banyak warga sekitar yang kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan memilih untuk menjadi Pak Ogah.

"Bisa jadi Pak Ogah ini salah satu fenomena sosial karena pengangguran atau sulitnya lapangan pekerjaan. Dari pada tidak kerja, jadi memilih jalan pintas buat jadi Pak Ogah. Mau kasian tapi kadang satu sisi mengganggu pengguna jalan juga," akunya.



Mahasiswa satu perguruan tinggi ini menilai bahwa pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama menanggapi keberadaan Pak Ogah di Pekanbaru yang semakin menjamur.

"Pemerintah usaha buat kasih binaan, kalau butuh juga peran masyarakat buat atur lalu lintas, lebih baik dibatasi jumlahnya di tempat yang dibutuhkan aja. Terus masyarakat juga jangan asal asal kasih uang apalagi ada yang sampai dipaksa masih mau kasih, itu juga salah satu bentuk dukungan bikin mereka tambah banyak," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyampaikan bahwa Pak Ogah yang masih berada di sejumlah u-turn terancam kena pidana bila masih saja membandel.

Aktivitas yang dilakukan pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp 24 juta. 

"Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian," terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap Pak Ogah. Sebagai pengganti, Dishub Pekanbaru menawarkan pekerjaan sebagai juru parkir (jukir) kepada pak Ogah.

"Kami memberikan solusi kepada mereka. Kami menawarkan pekerjaan, salah satunya menjadi jukir," tuturnya.