RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka MK menetapkan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Mendengar kabar itu, Wakil Ketua Bappilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan, mengatakan sistem Pemilu proporsional terbuka ini sesuai dengan keinginan Partai Golkar.
“Ini mengembalikan kepada rakyat untuk memutuskan siapa yang berhak jadi wakilnya. Tinggal memang kita memperbaiki saja, rekrutmen dalam rangka untuk pencalegan,” kata Ikhsan, Kamis, 15 Juni 2023.
Ikhsan menegaskan, pihaknya menyambut baik, serta dari awal memang berharap sistem Pemilu proporsional terbuka. Ditegaskannya, Partai Golkar jadi salah satu dari delapan partai sebagai penggerak dan yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
“Apa yang disampaikan hakim MK mengenai keputusan sistem Pemilu proporsional terbuka ini memang keinginan partai dan dari berbagai partai juga,” ujarnya.
Untuk langkah ke depan, Ikhsan menuturkan, akan fokus akan target 15 kursi provinsi. Ditambahkannya, pihaknya akan mengimplementasikan kursi dengan Pemilu terbuka maka kekuatan para Caleg jadi penting.
“Makanya diharapkan para caleg mampu turun ke bawah. Partai juga akan membuat instrumen dalam pemenangan dan mampu meyakinkan masyarakat. Harapan kami kan sudah ada program bagus yang berjalan, ini juga mampu meyakinkan masyarakat untuk memilih Golkar,” pungkas Ikhsan.