Pelaku Pembakaran 1,5 Ha Lahan Kuansing Ditangkap di Bengkalis

Pelaku-pembakar-lahan-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terduga pelaku pembakar lahan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau berhasil ditangkap.

Terduga pelaku berinisial P (49) ditangkap di perumahan di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kebakaran lahan sempat terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

"Titik hotspot tersebut terpantau di koordinat 0'48'21.85" S, 101'40'15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi, Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangan, Kamis, 15 Juni 2023.

Anggota Polsek Kuantan Mudik langsung turun melakukan penyelidikan terhadap titik api. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah warga diduga pembakar lahan merupakan pemilik lahan. 



"Ada sekitar 1,5 ha yang terbakar," ujar Kasat.

Kasus tersebut kemudian diambil alih Satreskrim Polres Kuansing. Kasat memerintahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembakar lahan.

Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Mario Suwito mendapati informasi kalau keberadaan terduga pelaku berada di daerah Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Setelah mendapati lokasi dimana terduga pelaku ini tinggal, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah perumahan," ujar Kasat.

Tersangka dikenakan  Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.