Oknum Satpol PP Siak Petakan 7 Kecamatan sebagai Target Pungli

Tersangka-pungli-di-Siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Oknum Satpol PP Siak sudah memetakan tujuh kecamatan di Kabupaten Siak sebagai target pungutan liar (pungli). 

Oknum Satpol PP, HD yang merupakan Kasatpol PP Siak, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak. Selain HD, staf linmas berinisial I, dan N yang merupakan seorang honorer yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan dan pengakuan dari ketiganya.

Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, HD mengakui bahwa pungli terhadap pengusaha dilakukan di beberapa kecamatan. Modus pungli yang dilakukan yakni pembuatan proposal oleh I, kemudian M melakukan pungli dengan membawa proposal menggunakan seragam dan mobil dinas Satpol PP Siak.

Untuk meyakinkan pengusaha saat melakukan pungli, HD bahkan menandatangani dan memberikan cap pada proposal yang disebut untuk turnamen sepak bola. Ia juga menyebut Ketua DPRD Kabupaten Siak sebagai penyelenggara bahwa turnamen sepak bola tersebut.

"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang ditentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak.



Selain itu, kata Tri Anggoro, HD memetakan sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Siak sebagai target utama pungli. Di antaranya Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib, Kerinci Kanan, Dayun, Bungaraya, dan Sabak Auh.

"Tujuh Kecamatan sudah dipetakan oleh oknum Satpol PP tersebut, untungnya sudah terbongkar. Tidak menutup kemungkinan bisa menjalar ke kecamatan lain yang ada di Kabupaten Siak," ungkapnya.

HD bersama I dan N mematok pungli dengan nilai yang bervariasi. Untuk pengusaha kecil ketiga tersangka meminta Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pengusaha besar, seperti pengusaha veron sawit, para tersangka mematok pungli Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. 

Berdasarkan estimasi dari masing-masing kecamatan, ketiga tersangka telah mengumpulkan pungli  Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

Sementara saat ini, sebut Tri Anggoro, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti selanjutnya.

"HD kita titipkan di Rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di Rutan Polsek Bungaraya,” tutupnya.