Sipir dan Napi Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas, Warganet: Tak Heran

Irwan-Suparta-Anud.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keterlibatan narapidana dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau dalam peredaran narkoba kerap terjadi.

Pada September 2022 lalu, sipir Rutan Sialang Bungkuk, Yudi Nata Saputra, ditangkap Polresta Pekanbaru, saat berpatroli di Jalan Rambutan. Kali ini, sipir dan napi kembali terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Rumbai, Pekanbaru.

Narkoba jenis sabu seberat 7 kg disita aparat kepolisian saat sipir tersebut melakukan penjemputan barang haram itu di Kota Dumai.

Maraknya kasus napi dan sipir dalam peredaran narkoba membuat kepercayaan masyarakat Provinsi Riau ke Kanwil Kemenkumham Riau kian menurun.

Seperti di laman Facebook RIAU ONLINE, warganet dalam berita dengan judul “Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Pekanbaru Ditangkap Polda Riau”. Sebagian warganet menganggap kasus ini sudah lumrah dan bukan hal yang janggal.

"Sudah jadi mata pencarian, kok baru sekarang ditangkap," tulis akun @an*****

"Bukan hal baru," sebut @Am***


"Sudah gak heran boss," sahut @Ro***

"Tamak, saat masuk nyogok gini jadinya," sentil @Ris***

"Sipir penjara saja jadi kurir, bagaimana mau memberantas narkoba di Riau," ujar @Me***

"Cerita basi," tutup Sh***

Sebelumnya, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi membenarkan informasi penangkapan pelaku peredaran narkotika yang melibatkan petugas lapas dan napi tersebut.

"Benar adanya keterlibatan oknum petugas lapas dan napi dalam peredaran narkoba. Sudah ditangkap," terangnya.

Terkait barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram, Mulyadi mengaku kalau hal tersebut ranahnya pihak kepolisian.

"Kalau barang bukti narkoba 7 kilo, itu ranahnya polisi dan konfirmasinya ke polisi terkait," tambahnya.