Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Pipa Besi PT Pertamina Hulu Rokan di Minas

pelaku-pencurian-pipa-pT-PHR.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Polsek Minas berhasil mengungkap pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kerugian yang ditaksir akibat pencurian ini mencapai puluhan juta rupiah.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, berhasil membekuk lima pelaku pencurian setelah adanya koordinasi dengan warga dan sekuriti PT PHR.

Kelima pelaku RA (34), RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40). Empat orang di antaranya merupakan warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sementara satu orang lainnya warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku mencuri pipa besi PT PHR dengan berbagai ukuran. Pipa-pipa itu dicuri dari beberapa titik lokasi wilayah kerja PT PHR Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak Januari hingga Mei 2023. Akibatnya PT PHR sangat dirugikan.

Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka, mengatakan laporan pencurian itu diterima pihaknya pada Selasa, 16 Mei 2023. Menurut informasi yang diterima, satu unit mobil 

Mitsubisi Colt-T warna hitam BM 8186 SN membawa pipa besi milik PT PHR di Simpang Bingung, Kota Pekanbaru.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan mobil tersebut," kata AKP Wan.



Pengungkapan kasus pencurian di PT PHR ini menjadi atensi Kapolda Riau dan Kapolres Siak. Sebab menurutnya, sekecil apapun kerugian yang dialami oleh PHR, hal itu merupakan kerugian Negara yang menjadi tanggungjawab bersama.

"Dari pengungkapan 5 orang pelaku ini, berdasarkan pengakuan dari masing-masing tersangka, sejak periode bulan Januari sampai Mei 2023, mereka telah melakukan lebih kurang 10 kali pencarian di area PHR khususnya di wilayah hukum Polsek Minas," ungkap AKP Wan.

Kemudian lanjut Kapolsek, setelah dikembangkan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 3 laporan yang sebelumnya sudah masuk di Polsek Minas. 

"Masih ada beberapa titik-titik lokasi pencurian yang sedang kita kembangkan lagi untuk diungkapkan," ulasnya.

Pengungkapan ini terang Kapolsek, berhasil dilakukan berkat kolaborasi ataupun kerjasama dengan pihak security PT PHR, termasuk juga peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi. 

"Sehingga keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, yang mana menjadi selogan bapak Kapolda Riau Together We Are Strong. Untuk itu mari kita pertahankan kerjasama ini, karena keberhasilan tugas-tugas kepolisian ini tentunya perlu didukung dari seluruh lapisan masyarakat," imbuhnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat bahwa produksi minyak bumi melalui PT PHR ini yang merupakan perpanjangan tangan negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara nasional, maka sudah sepatutnya untuk dijaga bersama.

"Termasuk kebutuhan energi yang kita butuhkan juga. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas dalam produksi minyak yang ada, khususnya di wilayah hukum Polsek Minas, agar ini dapat berjalan dengan aman dan lancar," ajaknya.

Adapun untuk tersangka RA (34) tahun dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dan untuk tersangka RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40) di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.