Kirim 7 Kg Sabu ke Palembang, Oknum Pegawai Lapas Rumbai Diupah Rp 35 Juta

Oknum-pegawai-lapas-rumbai.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34), dijanjikan upah Rp 35 juta saat mengendalikan peredaran narkoba di Provinsi Riau.

Hal ini terungkap setelah Irwan ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau. Irwan ditangkap bersama narapidana (napi) bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7 kg.

Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defrianto, mengatakan Irwan dijanjikan upah puluhan juta rupiah jika berhasil mengirim barang haram tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp 5 juta per satu kg jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang," ujar AKBP Defrianto, Selasa, 23 Mei 2023.

Namun saat akan melakukan penjemputan barang ke Dumai, Irwan bersama HO dibekuk Polda Riau di depan SMA Olahraga, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis, 4 Mei 2023.


"Pengakuan pelaku, ia baru satu kali mengendalikan peredaran narkoba antar provinsi ini, namun kita akan terus selidik untuk proses lebih lanjut," terangnya. 

Irwan mengaku barang haram tersebut dikirim dari Malaysia atas perintah seorang warga negara asing (WNA) bernama Robert. Barang haram tersebut kemudian dikirim melalui perairan Dumai.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Provinsi Riau, Polda Riau melakukan pengintaian dan penangkapan kepada para pelaku pengendali 7 kg sabu. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.