Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Bripka BA Langgar Kode Etik dan Dipatsus

Kabid-Humas-Polda-Riau-Kombes-Pol-Nandang.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis menetapkan seorang oknum Polres Bengkalis, Bripka BA, melanggar kode etik sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripka BA bersama sang istri berinisial SH, yang merupakan seorang jaksa, diduga menerima suap dalam penanganan kasus narkoba yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

BA diduga menjadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Di mana kasusnya kini tengah ditangani oleh istrinya, SH dan sudah naik sidang di PN Bengkalis.


"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan lain-lain, red dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan KUHAP berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.

Saat ini, Bripka BA sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan menjalani pemeriksaan Propam Polres Bengkalis.

"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.