RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan akan menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar etik.
Hal ini dikatakan Iqbal setelah ditetapkannya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Tak hanya Bripka BA, istrinya yang juga merupakan seorang jaksa, SH diduga ikut terlibat dalam kasus suap Rp 2,5 miliar lebih.
"Pada prinsipnya, siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," tegas Irjen Iqbal usai Apel Akbar Bhabinkamtibmas di Hotel Labersa, Senin, 22 Mei 2023.
Saat ini, Bripka BA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau usai beberapa hari menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Riau.
"Sudah tersangka," tutup mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Sebelumnya, Bripka BA diduga menerima suap kasus narkoba yang kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga melibatkan istrinya seorang jaksa, SH.
Bripka BA telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.
Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis.
"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.