4 Pak Ogah Kucing-kucingan dengan Petugas, Terjaring Razia di Pekanbaru

Pak-ogah-terjaring-razia.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pak Ogah masih dijumpai di Kota Pekanbaru. Mereka mengatur lalu lintas di ruas jalanan kota yang kerap macet dan padat kendaraan. Keberadaan Pak Ogah sering terlihat di persimpangan maupun U Turn.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap Pak Ogah. Namun, mereka kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan penertiban.

Empat Pak Ogah di jalanan Kota Pekanbaru terjaring dalam razia gabungan, Senin sore, 10 April 2023. Mereka kedapatan sedang beraktivitas di sejumlah ruas U Turn jalan Kota Pekanbaru.

Ada di antaranya melarikan diri saat petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan razia. Petugas pun mengejar Pak Ogah yang mencoba lari hingga akhirnya terciduk.

"4 orang yang diamankan tepatnya di depan Sudirman Square 1 orang, kemudian di Jalan Soekarno Hatta dekat SKA 2 orang dan juga di simpang Jalan Manggis sebanyak 1 orang," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso.


Keempat Pak Ogah langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Petugas langsung mendata Pak Ogah yang ternyata kebanyakan berasal dari luar kota.

"Kita sudah mendata mereka, yang KTP Pekanbaru hanya satu orang, sisanya di luar kota," terangnya.

Pihaknya berbagi tugas dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk pendataan. Sedangkan tim Dinas Sosial Kota Pekanbaru akan memberi bimbingan singkat kepada Pak Ogah yang terjaring perihal permasalahan mereka.

"Kami juga sudah memberikan solusi, apabila pekerjaan yang akan mereka minati. Kita siapkan menjadi juru parkir," ungkapnya.

Ia tidak menampik keberadaan Pak Ogah malah membuat keresahan masyarakat. Yuliarso menyebut, Pak Ogah bukan solusi untuk mengatur lalu lintas.

"Pak Ogah itu oknum masyarakat yang mengatur lalu lintas tapi mereka mengharap imbalan. Ini kan sebenarnya tidak legal, juga tidak diperlukan. U-turn itu sudah diatur fungsi manfaatnya sudah jelas," paparnya.