RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembangunan 6 payung elektrik di Masjid An Nur Pekanbaru gagal total. Proyek tiruan Masjid Nabawi ini dianggarkan dengan nilai mencapai Rp 42 miliar.
Namun, PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut meski sudah dua kali diberikan perpanjangan waktu oleh dinas terkait. Sehingga, perusahaan tersebut masuk daftar hitam di Pemerintah Provinsi Riau.
Proyek Payung Elektrik memiliki pagu atau batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Sehingga, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan anggaran Rp 42.935.660.870 dan HPS Rp 42.935.644.000.
PT Bersinar Jesstive Mandiri memenangkan proyek ini dengan nilai dan harga terkoreksi Rp 40.724.478.972,13.
Sementara Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait indikasi korupsi gagalnya rekonstruksi payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Sejumlah orang sudah diminta keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Faizal Ramzani menjelaskan, sudah ada 4 orang yang diminta keterangan dalam proyek gagal itu.
"Ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan sejumlah orang dari dinas (pekerjaan umum)," ujar Kompol Faizal, Senin siang, 15 Mei 2023.