Terkait Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Bupati-Adil-jadi-tersangka.jpg
(Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 10 orang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri lantaran berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. 10 orang tersebut, 8 di antaranya pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan 2 pihak swasta.

"Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan, maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023, dikutip dari Liputan6.com.

Adapun 8 orang pegawai BPK Riau yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Sedangkan 2 pihak swasta, yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Ali menjelaskan pihaknya telah mengacukan pencegahan ke-10 orang tersebut ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPK mencegah mereka ke luar negeri terhitung sejak 10 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Ali berharap ke-10 orang tersebut dapat kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.



"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka ialah bos PT Hamsa Mandiri International atau pemilik travel umrah Tanur Muthmainnah Muhammad Reza Pahlevi, Heny Fitriani, Maria Giptia, dan Deny Surya AR.

Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2023.

"KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 28 April 2023.

Sementara itu, KPK telah menyatakan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Adil menerima uang suap itu setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2023.

Alex mengatakan, selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuangan, Adil diduga memberi Rp 1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.