Pengumuman! Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang sampai 19 Mei Mendatang

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunansan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Calon jemaah haji diberikan waktu untuk melunasi Bipih sampai 19 Mei 2023 mendatang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023, dikutip dari kumparan.

Tahun ini Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sebelumnya, pelunasan Bipih berlansung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu 188.964 jemaah belum melunasi biaya haji.

Proses pelunasan kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Hingga waktu pelunasan ditutup, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Pelunasan kembali diperpanjang karena masih ada sisa kuota.


Saiful menyebut, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi ejak 11 April 2023, tapi belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Penambahan jumlah jemaah cadangan juga dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Awalnya jumlah jemaah cadangan yang diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proposional.

Untuk provinsi yang memiliki cukup banyak sisa kuota, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sedangkan untuk sisa kuota yang sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan