Pungli Rp 100 Juta, Kadiskes Kampar dan Kapus Sibiruang di OTT Polda Riau

Kadiskes-Kampar.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang, MR, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat, 12 Mei 2023.

Zulhendra Das'at dan MR diduga terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Kapus di Kabupaten Kampar. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan OTT Polda Riau berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar, Zulhendra.

"Atas laporan tersebut, Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit III berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut, Jumat, 12 " ujar Kombes Teguh, Sabtu, 13 Mei 2023.

Kombes Teguh menyebut, pungli yang dilakukan keduanya telah berlangsung dengan dikoordinir oleh Kapus Kampar berinisial RA. Hal ini terungkap setelah tim melakukan pemantauan.

"Setelah uang didapati, RA berangkat ke rumah Kadiskes Kampar, Zulhendra dan tim terus melakukan pengintaian," ungkapnya.



"Saat RA bertemu dengan Zulhendra Das'at, RA kemudian menyerahkan uang tunai Rp 85 juta kepada Kadiskes Kampar. Saat itulah tim melakukan penangkapan kepada pelaku," lanjut Dirkrimsus. 

RA dan Zulhendra kemudian digiring ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Teguh, Zulhendra merupakan orang yang berinisiatif untuk mengumpulkan uang yang dipungut kepada Kapus di Kampar.

"Zulhendra kemudian memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang pungli lalu diserahkan kepadanya," terang Teguh.

Selain itu, Zulhendra juga menerima transfer dari MR sejumlah Rp 15 juta. Total pungli yang diterima Zulhendri sebanyak Rp 100 juta.

Kombes Teguh menyebut uang yang diminta RA kepada Kapus di Kampar bervariasi, ada Rp 5 juta dan ada Rp 10 juta. Zulhendri dalam pemeriksaan mengaku uang tersebut dikumpulkan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.