Lewat Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan di Siak

RJ-di-kejagung1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka Roy Firman Zebua, yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penghentian penuntutan perkara itu dilakukan melalui restorative justice.

“Benar, pengajuan perkara dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya, Selasa, 4 April 2023.

Penghentian penuntutan perkara itu berdasarkan ekspos bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani. 

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan, dan Kasi Oharda Faiz Ahmed Illovi. 

Alasan penghentian perkara karena telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf kepada tersangka.


Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Tersangka belum pernah dihukum dan bar pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Bambang menambahkan, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan.

Pelaku bersama rekannya berinisial MF (DPO) telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor milik saksi korban Muhammad Fadlan Akasa. 

Aksi keduanya dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Kampung Minas Timur Kecamatan Minas, Siak.

"Saat itu, dua pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Fadlan Akasa untuk dijual kepada orang lain," sebut Kasi Penkum Kejati Riau itu.

Dalam penguasaannya, para pelaku merubah bentuk kendaraan tersebut. Salah satunya melepaskan plat nomor polisi kendaraan yang sebelumnya telah terpasang di motor tersebut.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum," pungkas Bambang.