Penambang Tanah Urug Ilegal di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Satu Alat Berat Disita

Alat-berat-penambang-ilegal.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penambangan tanah urug atau tanah timbun inisial HH (21) dan RK (54). Satu alat berat juga disita dalam penangkapan di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis, 11 Mei 2023.

HH selaku operator alat berat dan RK sebagai tukang catat sekaligus pemilik lahan tak bisa berbuat banyak saat diamankan Ditreskrimsus Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan operasi penangkapan ini tak lepas adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara secara ilegal. 

"Atas laporan tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti laporan warga tersebut serta menyelidiki Penambangan tanah urug tanpa izin," ujar Kombes Nandang, Jumat, 12 Mei 2023.

Setelah tim melakukan penyelidikan, diamankan dua orang laki-laki HH dan RK serta barang bukti alat berat dan buku catatan milik RK. 



"Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," terang Nandang. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.