RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum dosen UIN Suska Riau ditahan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, mengatakan dosen berinisial BSN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," sebutnya, Kamis, 11 Mei 2023.
BSN merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Tim Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melimpahkan tahap II perkara BSN, terkait perkara korupsi di perguruan tinggi tersebut.
"Pada hari ini, Tim Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Itu kita limpahkan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Asep Sontani Sunarya, Kamis, 11 Mei 2023.
Proses penyidikan terhadap Benny mengalami keterlambatan. Karena dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Namun hal itu dipastikan tidak benar, sehingga proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.
Sejalan dengan tahap II, perintah administrasi perkara dan barang bukti pun dilakukan.
Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau tersebut.
Usai dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Bahwa perkara ini splitan atau berkas dilakukan secara terpisah dengan terpidana atas nama AM, yang mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ungkapnya.
"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tutur Kajari Pekanbaru.
Benny Sukma Negara dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, dan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i (undang-undang Tipikor) dan Pasal 21 UU KKN," jelas Kajari Asep Sontani Sunarya.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Akhmad Mujahidin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Mantan Rektor UIN Suska Riau itu dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.