Kini, Warga Disabilitas Buat SIM D Bakal Dibantu Satlantas Polresta Pekanbaru

Tes-SIM-D.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya untuk orang normal saja. Di Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memiliki SIM dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

Hari ini, Nadita Chandra (41), penyandang disabilitas ingin memiliki SIM D dan datang ke Riau Safety Driving Centre (RSDC) didampingi pihak Satlantas Polresta Pekanbaru.

Nadita mengaku sudah sejak lama ingin membuat SIM D khusus disabilitas, namun karena waktu membuat dirinya belum sempat datang ke RSDC secara langsung. Kini, Satlantas menyatakan Nadita berhak menerima SIM.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan bagi masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.

"Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru," ujar Kompol Birgitta, Senin, 8 Mei 2023.



Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D pemohon wajib membayar PNBP Rp 50 ribu dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.

Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus (difabel) ini.

"Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini," tambah Birgitta.

Nadita Chandra mengaku sangat senang atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D ini.

“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Bu Kasat Lantas," pungkasnya.