Pemko Pekanbaru Belum Keluarkan Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Indra-Pomi15.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, belum mengeluarkan aturan terkait penggunaan mobil dinas ASN untuk mudik Idul Fitri 1444 H/ 2023. Namun begitu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan jatah mobil dinas agar digunakan sesuai kepentingan dinas.

Para ASN di Pemko Pekanbaru diingatkan tidak memakai mobil dinas saat mudik Lebaran 2023. Mereka tidak boleh memakai mobil fasilitas negara untuk mudik ke kampung halaman.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia menyebut, saat lebaran nanti para ASN dan pejabat pemerintah harus bijak menggunakan kendaraan dinasnya.

Dirinya tidak ingin ada mobil dinas yang digunakan pejabat tidak sesuai peruntukannya. 


"Mobil dinas mungkin disarankan untuk digunakan sesuai porsinya, kepentingan dinasnya," kata Indra Pomi, Jumat 7 April 2023.

Menurutnya, saat lebaran nanti kemungkinan tidak ada mobil dinas yang diparkirkan. Ia menilai bahwa masing-masing pejabat sudah tahu penggunaan mobil dinas tersebut.

"Saya kira tidak (diparkirkan), karena kepala dinas ini kan sudah cukup dewasa dan mereka pasti bisa menempatkannya, mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dilakukan," ungkapnya.

Sementara terkait sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya, pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

"Nanti (sanksi) kita sesuaikan dengan aturan aja," pungkasnya.