KPK Beberkan Agenda Pemeriksaan Sekdaprov Riau Kamis Depan

Sekdaprov-Riau-klarifikasi.jpg
(Suara.com/Eko Faizin)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdraprov) Riau, SF Hariyanto, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi harta kekayaan atau LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap SF Hariyanto yang jatuh pada Kamis, 6 April 2023 mendatang. Ali membeberkan agenda pemeriksaan yang akan dijalani SF Hariyanto.

"Agenda klarifikasi LHKPN setelah sebelumnya KPK lakukan pemeriksaan death dahulu LHKPN yang bersangkutan," katanya kepada RIAU ONLINE melalui pesan WhatsApp, Selasa, 4 Maret 2023.

SF Hariyanto diminta untuk klarifikasi harta kekayaannya oleh KPK buntut dari perilaku hedonisme sang istri dan anak. Pamer harta atau flexing istri dan anak Hariyanto viral melalui media sosial yang kemudian membuat ramai jagat maya.

Sebelumnya, Hariyanto mengaku bahwa tas mewah yang dikenakan sang istri dan dipamerkan di media sosial adalah barang palsu atau KW dan dibeli di ITC Mangga Dua. 


Ia menyebut barang-barang milik istrinya hanya seharga sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Dia mengatakan barang-barang itu disebut mahal karena dipakai istrinya. Dia merasa istrinya difitnah terkait pamer barang-barang itu.

"Kalau istri saya yang pakai pasti dibilang mahal. Ini tidak ada satu pun yang asli ya, artinya itu fitnah. Silakan ke tokonya ITC Mangga Dua lantai 1 dicek benar nggak," katanya.

Pemanggilan terhadap SF Hariyanto disebut setelah adanya laporan dari masyarakat buntut flexing kekayaan yang dilakukan istri dan anaknya di media sosial.

Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil sejumlah pejabat lainnya, di antaranya dua pegawai Ditjen Pajak.

Namun, Ali tak menyebut lebih rinci dua pejabat pajak yang dimaksud. Ali hanya mengatakan mereka akan diklarifikasi terkait LHKPN.

"Nah itu yang nanti akan diklarifikasi pihak-pihak yang tentu KPK melalui Direktorat LHKPN sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya dan kemudian data dan informasi yang kami peroleh di lapangan, perlu dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak dimaksud," jelas Ali.