Demokrat Riau Minta Perlindungan MA Usai Kubu Moeldoko Ajukan PK

Demokrat-riau-di-pt-pekanbaru.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru guna menyerahkan permohonan perlindungan kepada Mahkamah Agung (MA), pasca pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Kubu Moeldoko beberapa waktu lalu.

PK itu dilakukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta sehari setelah penetapan Anies Baswedan sebagai capres Demokrat.

Isi PK tersebut meminta MA RI membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. 

Menurut Demokrat Riau, apa yang disampaikan Kubu Moeldoko sama sekali tidak ada landasan. 


"Jadi PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah SWT kami akan menang kembali setelah 16 kali gugatan Pak Moeldoko dkk," sebut Agung, Selasa, 4 April 2023.

Soal kedatangan pihaknya ke PT Pekanbaru, Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru. Ditambahkannya, nantinya surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA.

"Surat sudah diterima oleh Ketua PT Pekanbaru. Terima kasih juga sudah berkenan untuk meneruskan surat permintaan perlindungan  hukum kami kepada MA. Kami tegaskan, kami tidak mau partai kami dirampok. Makanya kami akan terus berjuang dengan fakta-fakta yang ada," tegas Agung.