Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim saat memimpin RDP dengan Otda Setdaprov Riau di Ruang Komisi I/Humas DPRD Riau
(Humas DPRD Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, menjabarkan aturan baru penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur. Kini, DPRD provinsi bisa ikut mengusulkan tiga nama dari yang sebelumnya diusulkan oleh Kemendagri.
"Tiga nama itu diperoleh setelah masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan satu nama. Kalau kita contohkan di DPRD Riau, di sini kita ada delapan fraksi, jadi ada delapan nama yang akan diusulkan menjadi Pj," ujar Eddy, Jumat, 31 Maret 2023.
"Setelah itu akan dibentuk tim khusus, entah itu Panja atau Pansus, lalu dikerucutkan menjadi tiga nama dan disampaikan dalam sidang paripurna," tambah Politikus Demokrat itu.
Setelah tiga usulan nama calon Pj Gubernur sudah ada, katanya, kemudian akan diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri, Tito Karnavian.
Aturan baru ini, lanjut Eddy, merupakan kabar baik bagi demokrasi karena proses penunjukan Pj kepala daerah yang lebih terbuka dan masyarakat bisa ikut serta menitipkan aspirasi kepada para anggota dewan di dalam fraksi.
"Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj. Salah satunya harus dari eselon I. Tapi setidaknya kita bisa mengusulkan nama-nama yang diketahui masyarakat, yang mengenal daerah riau dengan baik, artinya ini 'kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden," ujarnya.