Bawaslu Wanti-wanti Bakal Calon Peserta Pemilu Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Ilustrasi-Bawaslu.jpg
(Rakyatku.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mewanti-wanti bakal calon (balon) peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.

Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi bakal calon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru. Makanya, Bawaslu mengantisipasi agar hal seperti itu tidak dilakukan di rumah ibadah.

Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.

Komisioner Bawaslu Riau, Hasan, mengatakan Bawaslu akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk saat ini hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

"Tetap ada proses pengawasan dilakukan," ujar Hasan, Senin, 27 Maret 2023.


Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran, Amirudin Sijaya, menambahkan apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.

"Kami larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," katanya. 

Saat ini, kebanyakan bakal calon menampilkan spanduk-spanduk tanpa nomor urut. Selain itu, mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hadir bersosialisasi dengan masyarakat seperti di rumah ibadah.