RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua oknum Polres Bengkalis diduga tidak profesional. Bripka ES dan Briptu SH diduga menilap uang damai dalam menangani kasus penusukan di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini, korban penusukan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Kapolsek Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kompol Ade Zaldi, menanggapi kasus penusukan yang menjadi korban sebagai tersangka ini. Zaldi mengatakan kasus ini berkaitan dengan aksi saling lapor antara dua warga, Siberius Halawa dengan Hasali Gulo.
"Dalam kasus tersebut ada dua kejadian, pertama penganiayaan yang diterima pelapor Gulo, sedangkan untuk pelapor Siberius kasusnya penikaman makanya ada dua pasal yang kita terapkan," ujar Kompol Ade Zaldi, Sabtu, 25 Maret 2023.
Sementara, laporan Siberius telah diproses hukum dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara, laporan Gulo masih dalam proses sidik.
"Terkait proses penyidikan, kita sudah laksanakan secara profesional mungkin dan proporsional," terangnya.
Lebih lanjut, terkait masalah perdamaian dari pihak Siberius serta nominal uang Rp 53 juta yang diserahkan ke penyidik, Kompol Zaldi mengaku tidak mengetahui.
"Untuk masalah uang kami tidak mengetahui, itu kesepakatan mereka antara Siberius dengan Hasali Gulo."
"Sedangkan untuk RJ, belum semua pihak menyepakati dan menandatangani kesepakatan," pungkasnya.