Truk Besar Masuk Kota di Jam Sibuk, Begini Tanggapan Dishub Pekanbaru

Kadishub-Kota-Pekanbaru-Yuliarso-1.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan pengaturan untuk truk bertonase berat masuk kota pada jam sibuk terkendala beberapa hal. 

"Ada beberapa kewenangan terkendala yang harus dikoordinasikan dan kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak," ujar Yuliarso, Senin, 6 Februari 2023.

Yuliarso tidak menampik bahwa ruas jalur kota merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Namun, sejumlah truk angkutan barang di Kota Pekanbaru masih saja leluasa melintas di luar jalur. Kebanyakan di antaranya merupakan truk kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL).

Yuliarso menegaskan pihaknya akan segera memasang rambu larangan masuk bagi truk bertonase besar. 


"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," terangnya, Selasa 7 Februari 2023.

Yuliarso merincikan sejumlah titik pemasangan rambu di antaranya arah masuk dari Pandau menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Lalu di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta.

Satu titik lagi di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti. Pihaknya juga meminimalisir truk tonase dari arah Soekarno-Hatta ke Jalan HR Soebrantas.

Dirinya juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang. Ia menyebut, truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.