RIAU ONLINE, MERANTI - Seorang Kiai di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Quran di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Kiai atau guru agama berinisial MM (50) tersebut akhirnya ditangkap polisi usai pihak keluarga korban melaporkan perbuatan tak senonohnya ke polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Gulin, membenarkan atas penangkapan seorang kiai, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya berinisial A (17).
"Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren," ujar AKBP Andi Yul, Selasa, 21 Maret 2023.
Korban kemudian diminta untuk menceritakan kejadian itu kepada sang paman. Sang paman yang tak terima lalu memanggil orang tua korban.
"Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati dengan modus ingin menyalurkan ilmu untuk menyembuhkan orang sakit.
"Bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu," jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku memanfaatkan jasa santrinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya.
Tidak hanya itu, sang kiai bahkan menjanjikan keringanan biaya sekolah korban untuk setiap bulannya.
"Pelaku juga telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, MM dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.