RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Satgas Khusus Tipikor, Novel Baswedan, turut menyaksikan pemusnahan barang bekas impor hasil sitaan, pada Jumat, 17 Maret 2023, di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS), Pekanbaru.
Novel menjelaskan larangan impor diberlakukan untuk kepentingan masyarakat dan menjaga perekonomian dalam negeri serta industri tekstil dan garmen.
"Apa yang dilakukan menurutnya tidak hanya di Riau. Ini bukan hal baru dan sudah lama terjadi. Upaya yang dilakukan bisa mengeliminir dan bisa mendorong agar praktik ilegal tidak terjadi," katanya.
Ditegaskannya, langkah ke depan butuh bantuan dukungan dari aparatur negara dan semua pihak untuk mencegah barang bekas impor masuk ke Tanah Air. Jika banyak terjadi akan merugikan masyarakat.
"Jika perdagangan terjadi di dalam itu sulit. Karena membedakan antara barang lokal antar masyarakat dan impor lebih sulit. Ini menjadi peran bea cukai untuk berkolaborasi lebih baik lagi untuk mengantisipasi lebih optimal agar benar-benar bisa dicegah," ujarnya.
"Soal penegakan hukum tentunya akan lebih dicermati dan tidak berhenti di sini. Kami berharap upaya yang melanggar hukum harus ditegakkan sesuai aturan UU," tegasnya.