Polda Riau Kembalikan Berkas Perkara Polisi Tikam Polisi ke Kejati

Bripka-Wido-Fernando2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau akhirnya mengembalikan berkas perkara kasus polisi tikam polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Penyidik berharap berkas perkara oknum Polri berpangkat Bripka, Wido Fernando, itu bisa dinyatakan lengkap.

Wido merupakan tersangka penikaman terhadap seniornya Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia usai menerima dua luka tusukan. 

Dari hasil penelitian Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dengan nomor B-656/L.4.4/Eoh.1/2/2023 pada 7 Februari 2023.

Atas hal itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P-19. Merasa telah memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.



"Berkas perkara sudah dikirim kembali ke Jaksa tanggal 20 Februari kemarin," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 2 Maret 2023.

Narto berharap berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kejati Riau akhirnya mengembalikan berkas perkara Polisi tikam polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kabupaten Kampar, Selasa, 20 Desember 2022 lalu. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Riau. 

"Kasusnya P19, berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Riau," tegas Bambang, Selasa, 28 Februari 2023.