Warga Berang Ban Mobil Digembosi di Depan RSUD: Saya Perkarakan

Warga-cek-ban-mobil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang wanita tersulut emosi lantaran melihat ban mobil yang digembosi di tepi Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Ia pun menyampaikan kekesalan dalam video pendek yang diterima RIAU ONLINE, Senin 20 Februari 2023.

Dalam video tersebut, wanita menyoroti seorang pria berbaju merah sedang memeriksa ban mobilnya yang kempes. Ban mobil bagian belakang diduga digembosi oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Bang, bang, bocor ya bang ini memang kerjaan orang Dishub ini, saya videoin ya bang karena memang pengen saya perkarain, kemarin saya bawa ibu saya kan bahaya kayak gini kan, di depan RSUD ini ban mobil bapak ini di bocorin ya," ujar wanita dalam video.

Dirinya mengaku juga mengalami hal sama saat memarkirkan mobil di tepi Jalan Diponegoro. Ia saat itu usai mengantar sang ibu yang berobat di RSUD Arifin Ahmad.

"Oke, kita memang melanggar karena ada rambu-rambu dilarang parkir, tapi tidak seharusnya oknum ini membuat susah atau mencelakakan pemilik mobil, bisa tilang. Untung saya kemarin bawa ibu saya tidak celaka," ucapnya kesal.

Penggembosan ban mobil yang parkir sembarangan di depan RSUD Arifin Achmad bukan sekali dilakukan. Mereka yang parkir di sana sudah melanggar karena ada marka zig zag yang menandakan larangan parkir.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa penindakan sudah dimulai sejak November 2022 lalu. Penindakan melibatkan tim dari UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, tim dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru.

"Sebenarnya itu sudah diatur dalam Perwako dan itu sudah ada rambu-rambu pelarangan untuk parkir. Mungkin ibu ini komplain terhadap adanya tindakan yang kita lakukan, barangkali nanti silakan mengajukan keberatan kepada kita," jelasnya, Selasa 21 Februari 2023.

Menurutnya, penindakan tidak hanya penggembosan ban. Sejumlah sanksi lainnya yang menanti pelanggar parkir tepi jalan umum yakni derek hingga penguncian ban kendaraan.

"Sesungguhnya itu sudah kita lakukan berulang kali di lokasi yang sama. Namun demikian, mungkin ikut-ikutan dan dia tidak terima, jadi terkesan dia tidak mengetahui," papar Yuliarso.

Ada tujuh prioritas penindakan pelanggar parkir di antaranya, parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig zag dan parkir di rambu larangan berhenti.

Kemudian parkir di trotoar atau lintasan sepeda serta parkir di area zebra cross dan lampu lalu lintas. Lalu parkir di persimpangan jalan dan parkir di depan halte bus.