RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap seorang remaja penghina Presiden Joko Widodo di media sosial TikTok.
Pelaku berinisial RT ternyata masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Polisi langsung membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, membenarkan perihal tersebut. Ia menyebut kasus ini sudah ditangani Polres Rohul.
"Benar sudah diamankan Polres Rohul," ujar Kombes Teguh, Selasa, 14 Februari 2023.
Kombes Teguh menyebut RT hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan serta wajib lapor.
Sebelumnya, video penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan RT viral di TikTok.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, RT yang diduga berasal dari Rohul menghina presiden dengan perkataan tidak pantas agar menggusur PTPN V di Provinsi Riau.
"Woi Jokowi, tolong dulu di Riau ini gusur PTPN V," katanya dalam video tersebut.
Sementara, belum diketahui motif maupun alasan RT melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.