Mabuk-mabukan hingga Judi Picu 9.296 Kasus Perceraian Sepanjang 2022 di Riau

Kantor-Pengadilan-Tinggi-Agama-PKU.jpg
(Dok. PTA Pekanbaru/pta-pekanbaru.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang 2022 tercatat 9.296 kasus perceraian di Provinsi Riau. Pemicu perceraian mulai dari zina hingga judi.

Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar, menyebut perceraian dipengaruhi oleh perilkau salah satu pihak, mulai dari judi, lalu dipenjara, dan meninggalkan pihaknya lainnya dengan angka 1.719.

"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," jelasnya, Senin, 13 Februari.

Selain itu, kata Yusar, pemicu perceraian paling tinggi yakni perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus antara pasangan suami dan istri, yakni mencapai 7.469 kasus.

"Faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus," kata Yusar.


Daerah dengan angka perceraian tertinggi ada di Kota Pekanbaru, yakni 1.823 kasus. Lalu, Kabupaten Kampar 1.297 kasus

Di Kabupaten Rokan Hulu angka perceraian mencapai 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.

"Kabupaten Indragiri Hulu 669 kasis, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus," urainya.