Eks Rektor Unri Aras Mulyadi Akui Terima 111 Mahasiswa Titipan, 92 Diluluskan

rektor-unti-aras-mulyadi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Kasus praktik titip mahasiswa turut menyeret nama Universitas Riau (Unri). Hal ini diakui oleh mantan (eks) Rektor Unri Prof Aras Mulyadi.

Rektor Unri periode 2014-2022 itu menyebut ada 111 calon mahasiswa titipan dan 92 orang di antaranya dinyatakan lulus sebagai mahasiswa di universitas kebanggaan Bumi Lancang Kuning.

Hal itu diungkap dalam fakta persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 9 Februari 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI menghadirkan Aras sebagai saksi untuk ketiga terdakwa, Karomani, Heryandi, dan M. Basri.

Ketika itu, anggota majelis hakim, Edi Purbanus, menanyakan terkait calon mahasiswa titipan melalui jalur mandiri kepada Aras yang juga menjabat sebagai Ketua SNM PTN Wilayah Barat pada 2022 lalu.

"Bapak juga selalu Rektor Unri ya Pak, tahun 2022 bapak juga punya titipan 111 calon mahasiswa?" tanya hakim anggota Edi Purbanus, seperti diberitakan Lampung Geh, jaringan Kumparan, Jumat, 10 Februari 2023.

"Iya betul Pak," jawab saksi Prof Aras.

"Bapak luluskan juga?" tanya hakim kembali.


"Tidak semua," ucap saksi.

"Tidak semua ya, 92 yang lulus, begitu Pak. Maksud saya bapak meluluskan melalui afirmasi juga sama dengan Pak Karomani ini?" kata hakim Edi Purbanus.

"Betul Pak," ujarnya.

Hakim Edi Purbanus lalu menanyakan terkait benar atau tidaknya bahwa 111 calon mahasiswa itu merupakan titipan dari para dekan atau dikumpulkan dari civitas akademika di Riau.

Aras menyebut bahwa ratusan calon mahasiswa itu datang dari orang tua berbagai pihak yang menyampaikan kepadanya.

"Kadang datang orang tua untuk menyampaikan, mohon kalau ini nilainya bisa dipertimbangkan," ungkapnya.

Hakim Edi Purbanus menilai bahwa kewenangan penerimaan mahasiswa melalui afirmasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Artinya di sini adalah semua rektor sama, karena dikasih kewenangan untuk yang dianggap sebagai afirmasi ternyata dasar hukumnya tidak kuat itu tadi," jelasnya.

Sementara itu, JPU KPK RI, Asril, menegaskan akan melaporkan pernyataan Aras kepada pimpinan KPK.

"Hasil fakta sidang ini nanti kita laporkan dan akan dilihat juga oleh pimpinan KPK," ungkapnya.

Perkara suap penerimaan mahasiswa baru ini berawal dari penangkapan Rektor Unila, Prof Karomani. Dalam perjalanan kasus ini terungkap bahwa sejumlah pejabat turut menjadi sosok yang menitipkan calon mahasiswa untuk diterima di perguruan negeri.

Untuk dapat lulus dan diterima sebagai mahasiswa di kampus negeri, praktik suap berupa sejumlah uang pun dilakukan.