RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Riau tengah menunggu nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau berinisial RS yang mengundurkan diri terkait kasus mencoreng nama baik lembaga.
"Kemarin kan sudah diberikan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi tiba-tiba RS mengundurkan diri," kata Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohd A Yatim, Rabu, 8 Februari 2023.
Eddy menjelaskan, saat ini Komisi I masih menunggu nama PAW RS. "Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, kami menunggu ini nama yang diajukan KPID untuk menggantikan RS," terangnya.
Mengenai prosedur, Politikus Demokrat itu menuturkan, nanti dikirim namanya, kemudian verifikasi calon PAW yang bersangkutan. Terkait penggantinya ini, lanjutnya, Komisi I pastikan dulu dengan lakukan verifikasi.
"Setelah itu, nanti DPRD melalui pimpinan mengirim nama itu ke Gubernur untuk dilantik. Itu mekanismenya," jelas Eddy.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan, menjelaskan berdasarkan surat pengunduran diri RS, KPID Riau pun memproses sesuai pedoman UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan turunanya ada Peraturan KPI No 01 Tahun 2014 tentang Kelembagaan bahwa ketika ada yang mengundurkan diri artinya dilakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
"Sehingga sore kemarin kami lakukan rapat pleno dan berkirim surat ke Gubernur Syamsuar karena SK kami ditandatangani gubernur. Kami juga langsung berkoordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Riau dan sepakat Dewan Kehormatan tak jadi dilanjutkan karena yang bersangkutan mengundurkan diri," paparnya.
"Prosedurnya itu KPID Riau berkirim surat ke Gubri dan dari situ turun surat ke DPRD Riau untuk menanyakan siapa PAW berdasarkan nomor urut cadangan. DPRD Riau membalas surat Gubri untuk memberitahu nama PAW berdasarkan nomor urut cadangan. Nanti setelah tahu, barulah Gubri mengeluarkan SK PAW dan penjadwalan pelantikan PAW," tambah Hisam.