Disimpan di Tumpukan Kelapa, Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu dari Malaysia

Pengungkapan-Ratusan-kg-sabu3.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreknarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram dari jaringan internasional.

Atas pengungkapan tersebut, petugas menangkap lima pelaku, satu di antaranya berinisial RF, meninggal dunia usai petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Peredaran ratusan kilogram sabu itu berhasil digagalkan saat petugas mendapat informasi adanya satu unit pikap yang bermuatan kelapa diduga membawa narkotika jenis sabu.

Ketika digeledah, ditemukan 14 karung berisikan sabu di mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku.

“Sabu ini diletak di bawah tumpukan kelapa, ada 14 karung masing-masing ada yang berisi 20 bungkusan sabu,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu, 1 Februari 2023.


Kombes Sunarto mengatakan, barang bukti berasal dari Malaysia. 

“Barang bukti berasal dari Malaysia yang diakui atas suruhan Marno yang DPO. Keberadaannya di Malaysia,” sebutnya, Rabu, 1 Februari 2023.

Dari hasil pemeriksaan, ratusan kilogram barang bukti sabu tersebut akan diserahkan di Jalan Rambutan III.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, menyebut pelaku mendapat perintah dari M yang berada di Malaysia.

“Peran para pelaku lima orang, inisial AS sebagai koordinator yang mendapat perintah dari DPO. RF sebagai pengendali semua kurir yang meninggal dunia. SUP sebagai kurir darat, BUT dan AID sebagai tim pantau, mereka berasal dari Bengkalis,” kata Yos Guntur.