Wacana Pemekaran Kabupaten, Mardianto Manan: Perlu Uji Studi Kelayakan

Anggota-Komisi-I-DPRD-Riau-Mardianto-Manan.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan wacana pemekaran kabupaten di Riau sah-sah saja, mengingat sejumlah daerah lain pun ikut serta ingin memekarkan wilayah. 

"Sah-sah saja, sudah banyak yang mengantre. Bahkan Pekanbaru pun mau dimekarkan. Sudah cukup katanya," ujar Mardianto, Selasa, 31 Januari 2023.

Kendati begitu, ia menegaskan pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, dibutuhkan studi kelayakan untuk memastikan road map pembangunan kabupaten baru tersebut. 

"Tak bisa sekadar euforia, karena nanti dimekarkan ternyata tak mampu di kemudian hari. Kajiannya harus sangat elok," sebutnya.

Politikus PAN itu menuturkan, studi kelayakan tersebut mencakup kajian ekonomi dan sosial baik untuk kota yang akan dimekarkan dan yang akan ditinggalkan. 


"Cukup tidak PAD-nya, cukup tidak rakyatnya, cukup tidak ruang wilayahnya. Lalu yang ditinggalkan makin hancur atau semakin bagus," tegasnya. 

Karenanya, kata Mardianto, proyeksi untuk menghidupkan kabupaten baru itu harus bisa dilihat di naskah akademik, kalau tidak bisa tidak bisa dipaksakan. 

Diketahui dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Persyaratan Administratif untuk pemekaran kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.