Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja, ASN DPRD Riau Segera Disidangkan

Yongki-Arvius.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ASN DPRD) Provinsi Riau, Agusanto, telah memasuki penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank daerah yang di Kota Pekanbaru tersebut.

Agusanto terseret kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Dalam perkara itu, dua orang telah dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.

Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor: Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022. Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.

Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat, 11 November 2023. Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim JPU.

"Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka inisial AG (Agusanto,red)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yongki Arvius, Senin, 30 Januari 2023.

Dikatakan Yongki, pelaksanaan tahap II memang dilaksanakan di Kejari Pekanbaru, mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka dinyatakan sehat dan negatif terkonfirmasi Covid-19," paparnya.


Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, sebut Yongki, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. Dimana, jaksa sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yongki memaparkan kronologis perkara yang menjerat Agusanto. Disampaikannya, beberapa tahun lalu ada proyek pemeliharaan gedung berupa pengecatan gedung DPRD Riau. Proyek ini dimenangkan oleh salah satu perusahaan.

Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.

Tujuan Arief mengklaim proyek itu untuk mencairkan kredit modal kerja di sebuah bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, Agusanto sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.

"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," terang Yongki.

Yongki menjelaskan, tanda tangan Agusanto sudah diuji di laboratorium forensik. Hasilnya tanda tangan Agusanto dalam kontrak fiktif itu identik.

Tanda tangan ini membuat kredit modal kerja yang diajukan Arief Palembang ke bank tersebut senilai Rp1 miliar lebih, cair. Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk.

"Status kredit itu macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," imbuh Yongki.

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Arief Palembang dan Indra Osmer terlebih dahulu dipidana dalam kasus kredit modal kerja. Kasus yang menjerat Agusanto ini merupakan pengembangan dari kedua orang tersebut.