LSM Perisai Desak Polda Riau Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah di Siak

Unjuk-rasa-LSM-di-Polda-Riau2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau menggelar unjuk rasa di Polda Riau, Senin, 30 Januari 2023. Massa mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengungkap kasus sengketa lahan yang belum terungkap.

Di tengah unjuk rasa yang dikawal ketat polisi itu, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi, mengatakan massa meminta Polda Riau untuk mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Siak.

Pengunjuk rasa juga meminta kepolisian agar bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus sengketa lahan.

“Super aneh, kami mencurigai ada oknum yang diduga bermain dalam mengungkap kasus dugaan mafia tanah ini,” sebut Sunardi.

Ia menambahkan, sehubungan dengan penanganan permasalahan hukum atas laporan dari masyarakat yang ditangani Polda Riau, saat ini penanganan perkaranya sangat mengecewakan masyarakat.

"Atas beberapa laporan yang sampai saat ini banyak terdapat keanehan-keanehan yang perlu disikapi secara bersama-sama agar terhindar dari persangkaan yang tidak baik serta agar tidak terjadi fitnah. Untuk itu kami menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, permasalahan hukum atas laporan dugaan pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang telah ditetapkan 3 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Siak, Arwin AS. Penanganan kasus tersebut hingga saat ini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Polda Riau," ungkapnya.


Terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah pernah menyurati Polda Riau untuk meminta informasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan perkara tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban.

Sementara itu, Bidang Advokasi DPP LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan permasalahan hukum atas laporan dugaan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Eddy S Ngadimo dan Budi Sastro Prawiro.

"Pada Tahun 2019 telah diberikan SP2HP dengan Nomor: B/449/XII/2019/ Reskrimum tanggal 31 Desember 2019, namun sampai pada tahun 2023 ini belum ada informasi dan tindak lanjut penanganan yang baik, padahal seluruh saksi-saksi dari Pihak Pelapor telah diperiksa," kata Roni Kurniawan.

Lebih lanjut, terkait tuntutan pengunjuk rasa, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi sedang tidak berada di kantor.

"Saya masih kegiatan di Rumbai, data-datanya di kantor," sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah bekerja secara optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Mekanisme pengawasan dan pengendalian sudah ada dan sudah berjalan. Semua itu demi optimalnya kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terang Kombes Sunarto.