Polresta Pekanbaru Gerebek Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Pangeran Hidayat

Narkoba-Pangeran-Hidayat.jpg
(Dok Polresta)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar home industri pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu, 21 Januari 2023 malam. 

 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan timnya berhasil membongkar dugaan home industri narkotika di lokasi tersebut. 

 

"Benar kita berhasil mengungkap dari terduga pelaku S alias Pak AR (58) bersama PY alias Yusni (46). Dari lokasi pengungkapan diamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap cetak," ujar Kompol Manapar, Selasa, 24 Januari 2023.

 

Dijelaskan Manapar, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku merupakan seorang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.

 

"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes urine pelaku positif metamphitamine dan amphetamine," terangnya.



 

Dijelaskan mantan Kapolsek Tenayan Raya itu, penangkapan ini berawal saat Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir, Sabtu, 21 Januari sekitar pukul 19.00 WIB.

 

"Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat sekitar pukul 23.50 WIB. Dari penyelidikan dan penyidikan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Pak Ar bersama seorang teman wanita Yusni," beber Manapar.

 

Dari penggeledahan dilakukan, tim berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi serta diduga bahan baku narkotika pil ekstasi serta 73 butir pil ekstasi.

 

 

 

 

 

"73 butir pil ekstasi siap edar ini akan diedarkan di dalam rumah kosong tepatnya di depan rumah pelaku Pak Ar. Pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.